Nakita.id - Penting bagi Moms dan Dads mengetahui informasi mengenai cara pakai BPJS ke Puskesmas.
Cara pakai BPJS ke Puskesmas yang dilakukan harus benar supaya biaya berobat ditanggung BPJS.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan cara pakai BPJS kesehatan ke Puskesmas.
Melansir berbagai sumber, berikut ulasan mengenai cara berobat ke Puskesmas menggunakan BPJS.
Penting bagi Moms dan Dads melengkapi dokumen yang ada supaya biaya pemeriksaan di Puskesmas ditanggung BPJS.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP atau KK
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan
- Kartu berobat
- Dokumen lain yang dibutuhkan
Baca Juga: 3 Cara Cek Kepesertaan BPJS yang Ternyata Bisa Dilakukan di Rumah
Jika semua dokumen sudah dilengkapi maka Moms akan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketika Moms melakukan pemeriksaan rawat jalan, maka harus mengunjungi Faskes atau Fasilitas Kesehatan 1 dulu.
Moms bisa memilih Faskes 1 melalui aplikasi Mobile JKN.
Pilih Faskes 1 yang paling dekat dan cocok dengan Moms.
Bila saat pemeriksaan pihak Faskes 1 menilai pasien perlu rujukan, maka pasien akan dirujuk ke Faskes 2.
Rujukan ke Faskes 2 ini tidak bisa dipilih oleh pasien ya, Moms.
Faskes 2 ini secara otomatis dipilih oleh sistem karena mempertimbangkan ketersediaan alat dan tenaga Kesehatan seperti dokter spesialis.
Namun, bila kondisi pasien dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung datang ke UGD rumah sakit terdekat tidak harus ke Faskes 1.
Nanti dokumen untuk pasien BPJS bisa menyusul.
Sebelum menggunakan BPJS untuk berobat, penting untuk memastikan kepesertaan BPJS aktif.
Supaya kepesertaan BPJS aktif, harus rutin membayar iuran setiap bulannya.
Baca Juga: Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Besarnya iuran setiap bulan tergantung dari kelas yang diambil.
Kelas BPJS ada 1, 2, dan 3.
Bila Moms sebelumnya mendapatkan BPJS dari perusahaan atau instansi kemudian tidak bekerja lagi di tempat itu, segera urus kepesertaan BPJS.
Moms bisa mengecek dan mengubah kepesertaan BPJS dari perusahaan menjadi mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun, bagi pengguna JKN/KIS, iuran ditanggung pemerintah.
Pasien yang diperiksa di Puskesmas kemudian dirujuk untuk jalani rawat inap di rumah sakit perlu melihat kelas BPJS yang dimiliki.
Sebab, kamar yang akan ditempati berdasarkan kelas BPJS.
Misal, bila terdaftar sebagai anggota BPJS kelas 1 maka akan menempati kamar kelas 1.
Bila pasien ingin naik kelas kamar, maka harus membayar sendiri tambahan biaya naik kelas kamar.
Itulah dia penjelasan mengenai cara periksa di Puskesmas pakai BPJS.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR