Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Baru di Puskesmas

By Shannon Leonette, Jumat, 18 November 2022 | 09:00 WIB
Simak selengkapnya bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas berikut ini. (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas?

Cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas sangat mudah dilakukan.

Agar tidak ketinggalan, simak terus cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas berikut ini.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu kartu penting yang digunakan untuk berobat, khususnya untuk golongan masyarakat kurang mampu.

Dengan BPJS Kesehatan, biaya berobat menjadi gratis karena sudah ditanggung pemerintah.

Akan tetapi, bagaimana caranya agar bisa berobat ke puskesmas tapi belum memiliki BPJS Kesehatan?

Jangan khawatir dulu, karena Moms juga bisa lo membuat pengajuan BPJS Kesehatan ketika berobat ke puskesmas.

Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan di puskesmas hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.

Atau dalam arti lain, mendaftar BPJS Kesehatan di puskesmas tidak bisa dilakukan jika pasien hanya ingin berobat biasa.

Agar bisa mendaftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas, anggota keluarga bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Simak bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas di sini.

Baca Juga: Ini Dia Tata Cara Pendaftaran Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan