Besarnya iuran setiap bulan tergantung dari kelas yang diambil.
Kelas BPJS ada 1, 2, dan 3.
Bila Moms sebelumnya mendapatkan BPJS dari perusahaan atau instansi kemudian tidak bekerja lagi di tempat itu, segera urus kepesertaan BPJS.
Moms bisa mengecek dan mengubah kepesertaan BPJS dari perusahaan menjadi mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun, bagi pengguna JKN/KIS, iuran ditanggung pemerintah.
Pasien yang diperiksa di Puskesmas kemudian dirujuk untuk jalani rawat inap di rumah sakit perlu melihat kelas BPJS yang dimiliki.
Sebab, kamar yang akan ditempati berdasarkan kelas BPJS.
Misal, bila terdaftar sebagai anggota BPJS kelas 1 maka akan menempati kamar kelas 1.
Bila pasien ingin naik kelas kamar, maka harus membayar sendiri tambahan biaya naik kelas kamar.
Itulah dia penjelasan mengenai cara periksa di Puskesmas pakai BPJS.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR