Melansir dari Kompas, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan normal atau pun caesar.
Tentu saja untuk mendapatkan pelayanan BPJS, Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Prosedur penggunaan BPJS Kesehatan adalah rujukan berjenjang.
Artinya, rujukan ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.
Ibu hamil pun harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Moms harus memilih bidan sebagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.
Dengan kata lain, bidan tersebut harus terdaftar dalam catatan FKTP berjenjang BPJS Kesehatan.
Pada saat melahirkan, peserta harus mendatangi FKTP yang memiliki fasilitas bersalin berupa:
- Melahirkan normal tanpa gangguan kesehatan ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Kehamilan berisiko dalam persalinan akan dirujuk ke faskes lanjutan
- Ibu hamil dalam kondisi darurat langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: 3 Cara Cek Kepesertaan BPJS yang Ternyata Bisa Dilakukan di Rumah
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR