Nakita.id - Apakah Moms ingin melahirkan dengan BPJS?
Melahirkan dengan BPJS tidak hanya bisa dilakukan di rumah sakit.
Moms juga bisa melahirkan dengan BPJS di bidan yang menyediakan layanan tersebut.
Melahirkan di bidan menjadi pilihan banyak ibu hamil.
Pasalnya, bidan cenderung lebih dekat dengan Moms.
Persalinan di bidan menjadi salah satu pilihan para ibu yang sudah memiliki langganan bidan atau lokasi rumah jauh dari rumah sakit.
Selain itu, biaya periksa dan konsultasi di bidan jauh lebih murah.
Hanya saja, melahirkan di bidan hanya bisa dilakukan jika kondisi ibu hamil dan janin di kandungan tidak mengalami masalah.
Ini karena di bidan hanya melayani persalinan normal, bukan operasi sesar atau kondisi kehamilan berpotensi kedaruratan.
Jika Moms mengalami gangguan kesehatan yang bisa memicu komplikasi pada kehamilan, baiknya kalian memilih rumah sakit.
Lantas, bagaimana cara melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Cara Memakai BPJS Kesehatan Untuk Berobat di Puskesmas
Melansir dari Kompas, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan normal atau pun caesar.
Tentu saja untuk mendapatkan pelayanan BPJS, Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Prosedur penggunaan BPJS Kesehatan adalah rujukan berjenjang.
Artinya, rujukan ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.
Ibu hamil pun harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Moms harus memilih bidan sebagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.
Dengan kata lain, bidan tersebut harus terdaftar dalam catatan FKTP berjenjang BPJS Kesehatan.
Pada saat melahirkan, peserta harus mendatangi FKTP yang memiliki fasilitas bersalin berupa:
- Melahirkan normal tanpa gangguan kesehatan ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Kehamilan berisiko dalam persalinan akan dirujuk ke faskes lanjutan
- Ibu hamil dalam kondisi darurat langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: 3 Cara Cek Kepesertaan BPJS yang Ternyata Bisa Dilakukan di Rumah
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Syarat:
- KTP
- KK
- Kartu BPJS Kesehatan
- Buku pemeriksaan ibu dan bayi
- Surat rujukan faskes (jika ada)
Langkah:
Lakukan pemeriksaan di Faskes 1 sesuai yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Faskes bisa meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter atau bidan.
Lakukan pemeriksaaan kemudian tenaga kesehatan akan membantu proses persalinan.
Baca Juga: Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR