Nantinya, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baik itu rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Lantas, apa saja syarat dan prosedurnya?
- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang (minimal telah tinggal selama enam bulan)
- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS
- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS
Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
Kemudian, Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
Terakhir, kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Nah, itu tadi informasi terbaru tentang cara berobat gratis ke puskesmas yang bisa Moms coba, baik itu dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berobat di Puskesmas yang Tepat? Simak Informasinya di Sini!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR