Nakita.id - Bagaimana cara berobat gratis ke puskesmas?
Informasi seputar cara berobat gratis ke puskesmas semakin banyak dicari oleh banyak masyarakat.
Bagaimana tidak, cara berobat gratis ke puskesmas menjadi satu-satunya cara untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Apalagi, puskesmas sendiri semakin dilirik masyarakat akhir-akhir ini sebagai salah satu fasilitas kesehatan untuk berobat.
Selain biayanya yang relatif murah, kemampuan tenaga medis dalam bertindak juga mumpuni dan cekatan layaknya yang di rumah sakit.
Puskesmas sendiri mudah ditemukan di setiap kecamatan, termasuk kota/kelurahan ataupun kabupaten.
Jika Moms ingin berobat gratis ke puskesmas, simak informasi berikut ini.
Apabila Moms ingin berobat gratis di puskesmas, satu-satunya syarat yang wajib Moms penuhi adalah memiliki serta menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
Selain itu, Moms juga harus memegang KTP dan KK agar bisa berobat secara gratis.
Atau, dalam kata lain, biaya pengobatannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, jika Moms tidak memiliki BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, Moms diharuskan untuk membayar.
Baca Juga: Cara Memakai BPJS Kesehatan Untuk Berobat di Puskesmas
Tak perlu khawatir karena biaya berobat di puskesmas sendiri sebenarnya tidak mahal.
Kisaran biayanya mulai dari Rp10.000 - Rp30.000, tergantung poliklinik yang dipilih.
Selain itu, Moms juga bisa siapkan fotokopi KK dan KTP saja.
Cara berobat gratis ke puskesmas berikutnya ini ditujukan bagi Moms yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, tetapi terkendala biaya.
Bahkan, mengutip Kemenkes via Nakita, baru ada 120 kota/kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartu BPJS Kesehatan pada 2021 lalu.
Nama program tersebut adalah Universal Health Coverage (UHC).
Sebagai informasi, UHC merupakan sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah di Indonesia, Moms.
Salah satunya ada di Semarang, Jawa Tengah.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang via Nakita, Kota Semarang merupakan salah satu kota/kabupaten yang memiliki akses UHC.
Sehingga, warga Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke puskesmas di dekatnya tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Berobat di Puskesmas Ternyata Nggak Bikin Kantong Jebol, Cek Rincian Harganya di Sini!
Nantinya, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baik itu rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Lantas, apa saja syarat dan prosedurnya?
- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang (minimal telah tinggal selama enam bulan)
- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS
- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS
Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
Kemudian, Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
Terakhir, kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Nah, itu tadi informasi terbaru tentang cara berobat gratis ke puskesmas yang bisa Moms coba, baik itu dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berobat di Puskesmas yang Tepat? Simak Informasinya di Sini!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR