Nakita.id – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif, memiliki berbagai layanan yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah untuk masyakat.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta memperboleh berbagai layanan kesehatan.
Baik itu untuk berobat, rawat inap, pembelian obat, operasi hingga persalinan.
Terdapat sebanyak 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Berikut ini adalah daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagian 1: kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tension headache (sakit kepala tegang), migrain, bell's palsy, vertigo, gangguan somatoform,
Bagian 2: insomnia, benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, bordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan.
Baca Juga: Persyaratan Cek Darah Gratis di Puskesmas, Apakah Harus Pakai BPJS?
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR