Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip dan asas koperasi Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong.
Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.
Jenis koperasi Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis.
Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Koperasi, Pengertian, Landasan Serta Prinsip Koperasi
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR