Setelah mengisi formulir, selanjutnya nasabah dapat menyerahkan formulir di loket penaksiran barang gadai beserta fotokopi KTP dan barang yang digadaikan.
Petugas akan menaksir nilai barang gadai sehingga akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah.
Setelah penaksiran barang yang akan digadaikan selesai, nasabah akan diinformasikan tentang harga atau nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.
Jika nasabah setuju, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan SBK yang mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.
Setelah pembuatan SBK, nasabah akan menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai.
Namun sebelumnya, petugas akan menginformasikan jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Nasabah.
Biaya administrasi harus dibayar secara tunai agar Nasabah dapat memperoleh pinjamannya secara utuh.
Meski Pegadaian merupakan tempat gadai barang paling aman, tapi hanya beberapa barang ini yang bisa digadai:
Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang Gadai Non Emas sama dengan barang Gadai Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang gadai dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.
Baca Juga: Tips dan Cara Menjual Emas di Pegadaian agar Tidak Rugi, Perhatikan Hal Berikut Ini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR