- Memiliki NIK sebagai data kepesertaan Jampersal.
- Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon.
- Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila kehamilan berisiko tinggi.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat Ketersediaan menjadi Peserta KB menurut MKJP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Fotokopi hasil cek laboratorium.
Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen, para peserta Jaminan Persalinan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Penyebab Suami Baby Blues Pasca Istri Melahirkan, Bukan Hanya Disebabkan Hormon!
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR