Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai cara melahirkan gratis di rumah sakit.
Padahal, para Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berupa melahirkan secara gratis.
Pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan program Jaminan Persalinan.
Melansir Kompas, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditandatangai pada 12 Juli 2022.
Jaminan Persalinan tersebut berlaku sejak ditanda tanganinya Inpres hingga 31 Desember 2022.
Sehingga, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis.
Untuk mendapatkan program Jaminan Persalinan ini harus ada syarat yang dipenuhi.
- Ibu dalam kondisi hamil, bersalin, dan nifas.
- Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR