Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai cara melahirkan gratis di rumah sakit.
Padahal, para Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berupa melahirkan secara gratis.
Pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan program Jaminan Persalinan.
Melansir Kompas, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditandatangai pada 12 Juli 2022.
Jaminan Persalinan tersebut berlaku sejak ditanda tanganinya Inpres hingga 31 Desember 2022.
Sehingga, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis.
Untuk mendapatkan program Jaminan Persalinan ini harus ada syarat yang dipenuhi.
- Ibu dalam kondisi hamil, bersalin, dan nifas.
- Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
- Memiliki NIK sebagai data kepesertaan Jampersal.
- Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon.
- Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila kehamilan berisiko tinggi.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat Ketersediaan menjadi Peserta KB menurut MKJP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Fotokopi hasil cek laboratorium.
Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen, para peserta Jaminan Persalinan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Penyebab Suami Baby Blues Pasca Istri Melahirkan, Bukan Hanya Disebabkan Hormon!
Ini prosedur yang harus dilakukan supaya bisa melahirkan gratis di rumah sakit:
Mula-mula, pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial.
Lalu, petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan.
Berikutnya, petugas akan melakukan konfirmasi ke rumah sakit rujukan jampersal.
Petugas kemudian memproses pembuatan rekomendasi jampersal.
Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Itulah dia Moms cara melahirkan gratis di rumah sakit bagi masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar ke JKN.
Bagi Moms yang memiliki BPJS Kesehatan dan membayar iuran rutin, maka bisa melahirkan dengan ditanggung BPJS.
Syaratnya, Moms harus rutin memeriksakan kehamilan ke Faskes 1.
Bila Moms bisa melahirkan secara normal maka bisa melahirkan di FKTP terdekat tanpa rujukan.
Bila termasuk kehamilan berisiko tinggi, maka peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR