Ini prosedur yang harus dilakukan supaya bisa melahirkan gratis di rumah sakit:
Mula-mula, pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial.
Lalu, petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan.
Berikutnya, petugas akan melakukan konfirmasi ke rumah sakit rujukan jampersal.
Petugas kemudian memproses pembuatan rekomendasi jampersal.
Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Itulah dia Moms cara melahirkan gratis di rumah sakit bagi masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar ke JKN.
Bagi Moms yang memiliki BPJS Kesehatan dan membayar iuran rutin, maka bisa melahirkan dengan ditanggung BPJS.
Syaratnya, Moms harus rutin memeriksakan kehamilan ke Faskes 1.
Bila Moms bisa melahirkan secara normal maka bisa melahirkan di FKTP terdekat tanpa rujukan.
Bila termasuk kehamilan berisiko tinggi, maka peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR