- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Perbedaannya adalah, besarnya jumah iuran dan fasilitas rawat inap yang diberikan.
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Fasilitasnya adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang.
Apabila ingin mengajukan pindah kamar inap ke VIP, boleh saja.
Syaratnya bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kontrol Kehamilan dengan BPJS? Moms Wajib Baca Informasi Ini!
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR