Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu apa saja perbedaan kelas di BPJS Kesehatan?
Terdapat kelas-kelas dalam BPJS kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan besarnya jumlah iuran setiap bulannya.
Selain itu, fasilitas BPJS Kesehatan yang kita dapatkan pun bisa berbeda-beda.
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan fungsinya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan berupa pertanggungan biaya pengobatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dikenal dengan nama Askes dari PT Asuransi Kesehatan.
Cara kerjanya pun hampir mirip dengan asuransi, yakni peserta akan dikenakan iuran bulanan dengan nominal berbeda.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dikelola langsung oleh negara.
Produk program BPJS Kesehatan diantaranya adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:
- Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
Baca Juga: Tak Usah Bayar Admin, Ini Cara Minta Surat Rujukan BPJS Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Perbedaannya adalah, besarnya jumah iuran dan fasilitas rawat inap yang diberikan.
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Fasilitasnya adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang.
Apabila ingin mengajukan pindah kamar inap ke VIP, boleh saja.
Syaratnya bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kontrol Kehamilan dengan BPJS? Moms Wajib Baca Informasi Ini!
Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Selain itu, juga mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.
Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang.
Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Diantaranya mulai dari konsultasi dokter, serta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi dan lainnya.
Disediakan juga pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan antar fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Juga, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Serta, antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Sementara, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan.
Baca Juga: Tak Usah Bayar Admin, Ini Cara Minta Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR