Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Selain itu, juga mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.
Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang.
Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Diantaranya mulai dari konsultasi dokter, serta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi dan lainnya.
Disediakan juga pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan antar fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Juga, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Serta, antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Sementara, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan.
Baca Juga: Tak Usah Bayar Admin, Ini Cara Minta Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR