Nakita.id – Sudah tahukah Moms apa saja persyaratan rawat inap di Puskesmas?
Sama seperti fasilitas kesehatan lainnya, Puskesmas juga menyediakan layanan rawat inap.
Namun, untuk mendapatkan layanan rawat inap di Puskesmas, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Orang yang membutuhkan rawat inap setelah mereka mendapatkan pemeriksaan dan diberikan keterangan untuk rawat inap.
Biasanya layanan ini adalah untuk pasien yang sakit dengan penyakit tertentu.
Apabila pasien harus mendapatkan perawatan lanjut, maka perlu dirujuk ke rumah sakit.
Namun, perlu Moms tahu bahwa tidak semua Puskesmas menyediakan pelayanan rawat inap.
Oleh karena itu, jika ingin membawa pasien untuk rawat inap di Puskesmas, pastikan memilih Puskesmas yang memiliki layanan ini.
Supaya lebih lengkap, berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan layanan rawat inap di Puskesmas.
Sebelum membawa pasien rawat inap di Puskesmas, Moms juga perlu membawa beberapa dokumen penting yang menjadi persyaratan, yaitu:
- Kartu JKN KIS / BPJS
Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
- Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
Setelah mengetahui apa saja dokumen yang menjadi persyaratan, Moms juga perlu tahu bagaiamna sistem atau alur pelayanan rawat inap di Puskesmas.
Rawat inap merupakan proses perawatan oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu.
Pasien harus menginap di suatu ruangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dengan mendapatkan observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.
Berikut ini adalah prosedur pelayanan rawat inap di Puskesmas.
- Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap.
- Pasien menyerahkan keterangan untuk rawat inap ke petugas.
- Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap.
Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran Rawat Inap di Puskesmas, Ini Penjelasannya
- Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi.
- Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani informed consent (persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya.
- Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien hasil pemeriksaan.
- Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.
- Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan, dan visit dokter.
- Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut.
Maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku.
- Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.
- Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien.
Adapun waktu rawat inap sesuai dengan kondisi masing-masing pasien.
Pelayanan rawat inap di Puskesmas dapat tidak dikenakan biaya alias gratis bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Daftar Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jakarta
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR