- Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi.
- Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani informed consent (persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya.
- Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien hasil pemeriksaan.
- Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.
- Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan, dan visit dokter.
- Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut.
Maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku.
- Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.
- Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien.
Adapun waktu rawat inap sesuai dengan kondisi masing-masing pasien.
Pelayanan rawat inap di Puskesmas dapat tidak dikenakan biaya alias gratis bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Daftar Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jakarta
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR