Bagi para Moms yang mungkin tidak ingin melahirkan di rumah sakit maka bisa melahirkan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan klinik bidan mandiri.
Puskesmas, dan kilinik bidan mandiri merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Moms tetap bisa melahirkan di bidan secara gratis asalkan klinik bidan tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketika ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang paling utama adalah Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pastikan juga supaya kartu BPJS Kesehatan tersebut selalu aktif Moms.
Tanpa kartu BPJS Kesehatan yang aktif maka Moms pun tak akan bisa mengakses layanan tersebut.
Kemudian, jangan lupa juga untuk mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Moms yang ingin melahirkan di Puskesmas, atau bidan maka harus secara rutin juga memeriksakan kandungannya di tempat tersebut.
Supaya nanti ketika melahirkan, dokter yang menangani sudah tahu dan paham riwayat kehamilan Moms.
Jangan sampai, Moms tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR