Nakita.id - Berikut syarat dan dokumen yang perlu dilengkapi apabila ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan yang bisa Moms manfaatkan.
Moms tentunya akan lebih irit uang ketika melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, biaya melahirkan saat ini tentu saja tidak murah Moms.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, uang melahirkan yang sudah disiapkan bisa disimpan dan dijadikan tabungan.
Tabungan tersebut pun bisa digunakan untuk membeli keperluan bayi yang lainnya Moms.
Seperti kita ketahui, keperluan bayi sendiri tentu sangat banyak.
Selain itu, harga keperluan bayi tentu saja mahal Moms di zaman sekarang.
Bahkan harga-harga keperluan bayi lebih mahal dibandingkan keperluan orang dewasa.
Maka dari itu, Pemerintah pun berusaha untuk meringankan beban Moms dan Dads ketika melahirkan sang buah hati ke dunia.
Hampir sebagian besar rumah sakit layanannya sudah bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Viral Foto Alia Bhatt Yoga Setelah Melahirkan, Berpose Tergantung dan Terbalik
Bagi para Moms yang mungkin tidak ingin melahirkan di rumah sakit maka bisa melahirkan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan klinik bidan mandiri.
Puskesmas, dan kilinik bidan mandiri merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Moms tetap bisa melahirkan di bidan secara gratis asalkan klinik bidan tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketika ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang paling utama adalah Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pastikan juga supaya kartu BPJS Kesehatan tersebut selalu aktif Moms.
Tanpa kartu BPJS Kesehatan yang aktif maka Moms pun tak akan bisa mengakses layanan tersebut.
Kemudian, jangan lupa juga untuk mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Moms yang ingin melahirkan di Puskesmas, atau bidan maka harus secara rutin juga memeriksakan kandungannya di tempat tersebut.
Supaya nanti ketika melahirkan, dokter yang menangani sudah tahu dan paham riwayat kehamilan Moms.
Jangan sampai, Moms tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut tentu saja sangat bahaya bagi Moms sendiri dan buah hati.
Jika sudah memenuhi syarat maka ada sederet dokumen yang diperlukan ketika Moms mau melahirkan dengan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
1. KTP Moms dan Dads.
2. Kartu BPJS Kesehatan Moms.
3. Kartu Keluarga.
4. Serta surat rujukan dari faskes tingkat pertama seperti Puskesmas, dan bidan apabila memang Moms mengalami masalah ketika proses persalinan maka harus segera di oper ke rumah sakit besar.
Tetapi jika Moms dalam keadaan darurat maka bisa segera bawa saja ke UGD rumah sakit terdekat.
Untuk segala dokumen dan syaratnya bisa dipenuhi menyusul Moms.
Tetapi pastikan juga ya, bahwa rumah sakit tersebut berjejaring dengan BPJS Kesehatan Moms.
Itu dia Moms, sederet syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi dan siapkan.
Dengan memenuhi syarat dan dokumen tersebut maka proses persalinan Moms pun menjadi lebih lancar.
Baca Juga: Persiapan Felicya Angelista Sebelum Melahirkan Anak Kedua, Sudah Siap Sambut Kelahiran 'Baby Z'
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR