Nakita.id - Berapa biaya tambal gigi di puskesmas?
Banyak masyarakat Indonesia, termasuk Moms, yang masih belum tahu seberapa besar biaya tambal gigi di puskesmas.
Untuk itu, simak informasi berikut terkait besaran biaya tambal gigi di puskesmas.
Umumnya, biaya tambal gigi di puskesmas sendiri relatif terjangkau, Moms.
Salah satunya di Puskesmas Semplak, Bogor, yang mana biayanya sangat beragam.
Melansir Nakita (31/5/2022), biaya tambal gigi di Puskesmas Semplak saat ini mencapai Rp 30.000 per gigi.
Sementara itu, untuk tambal gigi permanen, Moms perlu menyiapkan biaya kurang lebih Rp 100.000.
Akan tetapi, apabila Moms merupakan peserta BPJS, tentu saja biayanya akan gratis.
Sebab, pengobatan kebersihan gigi dan mulut termasuk dalam pelayanan BPJS, Moms.
Meski begitu, penggunaan BPJS sendiri hanya berlaku satu kali pemakaian dalam satu tahun saja.
Tapi, lain halnya dengan Puskesmas Penumping, Surakarta.
Baca Juga: Catat Ya Moms! Inilah Biaya Tambal Gigi di Puskesmas dan Syarat Pengobatannya
Melansir Nakita (22/5/2022), biaya tambal gigi di Puskesmas Penumping sendiri dapat dikenakan biaya maupun bebas biaya.
Biaya bisa gratis apabila pasien yang terdaftar memiliki JKN KIS/BPJS dengan faskes puskesmas tersebut.
Hal ini telah disesuaikan dengan Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta.
Sementara itu, untuk pasien umum non JKN KIS/BPJS dan penduduk luar kota Surakarta, tambal gigi dapat dikenakan biaya.
Adapun besaran biaya ini disesuaikan dengan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Biaya tambal gigi di Puskesmas Penumping dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Tumpatan sementara = Rp 10.000
- Tambalan tetap = Rp 20.000
- Penumpatan gigi dengan perawatan saraf = Rp 50.000
- Penambalan gigi laser = Rp 150.000
Harga tambal gigi juga bervariasi disesuaikan dengan bahan tambalan yang digunakan, seperti bahan tambal gigi permanen menggunakan komposit atau amalgam.
Baca Juga: Daftar dan Perbedaan Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit
Masih melansir Nakita (22/5/2022), simak beberapa persyaratannya berikut ini.
1. Pertama, pasien harus mengambil nomor antrian sesuai yang tertera pada mesin antrian mandiri.
2. Tunggu sampai nomor antrian yang tertera dipanggil oleh petugas ruang pelayanan.
3. Selanjutnya, petugas ruang pelayanan akan melakukan anamnesa untuk skrining kesehatan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi pasien.
4. Setelah itu, pasien bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan gigi dan mulut untuk mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang telah disetujui.
5. Selesai tindakan, pasien harus menyelesaikan administrasi yang sudah diminta petugas.
6. Lalu, pasien tinggal menerima obat yang telah diresepkan dokter gigi.
Itulah informasi terkait biaya tambal gigi di puskesmas serta persyaratannya.
Mudah sekali bukan?
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan kembali, Moms bisa langsung tanyakan ke petugas puskesmas terdekat.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR