Nakita.id - Apakah Moms menemukan kartu KIS yang digunakan statusnya sudah tidak aktif? Begini cara mengaktifkannya kembali.
Kasus KIS tidak aktif ini banyak ditemukan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Ini adalah peserta yang tergolong fakir miski dan tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Syarat menjadi PBI KIS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia memiliki NIK
- Masuk dalam kategori tidak mampu (DTKS)
Ada beberapa alasan mengapa kartu KIS berstatus tidak aktif.
Mulai dari adanya perubahan data pada KTP atau KK hingga tidak terdaftar pada KIS yang ditanggung pemerintah.
Cara mengecek aktif tidaknya KIS bisa dilakukan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA).
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk di Luar Kota? Berikut Penjelasannya
1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
2. Pilih menu cek status peserta
3. Ketik nomor peserta/NIK
4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
5. CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
Dilansir dari Kompas, berikut adalah cara mengaktifkan kembali KIS BPJS Kesehatan. Yuk simak!
1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA).
Perserta juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa JKN-KIS, KK dan KTP.
3. Dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktiviasi.
4. Setelah re-aktivasi, peserta bisa kembali mendapatakn fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Penyakit yang Bisa Di-cover oleh BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses.
Ini agar peserta terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Baca Juga: Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dari Biaya Hingga Pelayanan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR