Nakita.id - Bagaimana penjelasan mengenai ibu hamil puasa Rajab? Yuk simak Moms!
Puasa Rajab bagi ibu hamil hukumnya adalah sunnah.
Artinya, boleh dilakukan dan boleh tidak.
Awal bulan Rajab 1444H jatuh pada 23 Januari 2023.
Di bulan Rajab ini, ibu hamil bisa melakukan ibadah puasa sunnah.
Puasa di bulan Rajab memiliki aturan yang sama seperti bulan Ramadan.
Yakni Moms makan sahur, kemudian tidak makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Di siang hari, Moms dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.
Sebut saja zikir, salat sunnah hingga mengaji.
Sementara untuk ibu hamil dan menyusui, puasa tidak dianjurkan bagi kalian yang memiliki risiko tinggi.
Hukum puasa bisa menjadi haram apabila puasa yang dilakukan ibu hamil dan menyusui menimbulkan bahaya untuk ibu dan janin.
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Apakah Diperbolehkan Ibu Hamil Puasa? Simak Penjelasannya di Sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR