2. Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban:
Ada 2 cara, yaitu :
- min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya
- min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.
3. Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!
Jawaban:
- al-din (agama)
- al-nafs (jiwa)
- al-‘aql (akal)
- al-nasl (keturunan)
Baca Juga: Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsa dan Macam Jenisnya, Materi Agama Islam Kelas X Kurikulum Merdeka
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR