Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Dikatakan, peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas perserta tersebut untuk sementara dihentikan.
Kabar baiknya, denda tunggakan atau keterlambatan BPJS Kesehatan sudah ditiadakan.
Jadi berapapun lamanya keterlambatan, maka pembayaran tunggakan iuran tetap sama.
Kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan.
Sementara itu, masa tunggakan paling lama adalah 24 bulan.
Jika terjadi penunggakan lebih dari 24 bulan, maka yang dihitung tetap 24 bulan.
Namun pembebasan dendan ini hanya diperuntukkan untuk pasien rawat jalan saja.
Dalam kasus lain, peserta mendapatkan denda apabila terjadi penunggakan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Jika peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 24 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, denda paling banyak yang dikenakan adalah Rp30 juta.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Kontrol Bayi di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR