Artinya jika perhitungan denda mencapai Rp30 juta ke atas, maka nilai yang harus dibayarkan adalah Rp30 juta.
Jika Moms dan Dads masuk dalam kategori yang terkenda denda, jumlah denda bisa tidak dibayarkan secara langsung.
Peserta bisa mengajukan pembayaran denda dengan cara dicicil asal memenuhi syarat:
- Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
- Tunggakan minumal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
- Tahap pemayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS
- Status kepesertaan akan kembali aktif usai denda dibayar lunas
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dengan Status Kepesertaan Non Aktif
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR