Nakita.id - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) terus menjadi sorotan.
Memang, beberapa waktu lalu, polisi telah menetapkan Sugeng alias SG (41), sopir Audi A6 dijadikan tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.
Yudi Junadi sebagai kuasa hukum SG menghormati langkah kepolisian sehingga tidak boleh ada intervensi.
Meskipun begitu, ia masih mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya itu.
Pengacara ini sangat yakin kliennya tidak bersalah dalam kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa hingga tewas itu.
Semua itu merupakan kesimpulan tim independennya.
"Hanya yang menjadi catatan kami, kenapa saksi-saksi, alat bukti yang sudah kami sampaikan ke Kapolres hingga Paminal (Pengamanan Internal), tapi tidak pernah dibaca bareng-bareng," tutur Yudi, dilansir dari channel Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Yudi pun sudah memperlihatkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim independen kuasa hukum.
Bahkan, ia pun sudah mau mempertanggungjawabkan hal itu pada kesempatan forum resmi.
"Makanya kesimpulan yang diambil oleh kepolisian, terlepas benar dan salah kami hormati.
Tetapi menurut saya, dengan sangat hormat, kesimpulan itu diambil dengan data yang tidak sempurna," tutur Yudi.
Sopir mobil Audi yakni Sugeng mengaku mendapat tekanan dari pihak kepolisian, hingga divonis bersalah.
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR