Nakita.id - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) terus menjadi sorotan.
Memang, beberapa waktu lalu, polisi telah menetapkan Sugeng alias SG (41), sopir Audi A6 dijadikan tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.
Yudi Junadi sebagai kuasa hukum SG menghormati langkah kepolisian sehingga tidak boleh ada intervensi.
Meskipun begitu, ia masih mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya itu.
Pengacara ini sangat yakin kliennya tidak bersalah dalam kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa hingga tewas itu.
Semua itu merupakan kesimpulan tim independennya.
"Hanya yang menjadi catatan kami, kenapa saksi-saksi, alat bukti yang sudah kami sampaikan ke Kapolres hingga Paminal (Pengamanan Internal), tapi tidak pernah dibaca bareng-bareng," tutur Yudi, dilansir dari channel Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Yudi pun sudah memperlihatkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim independen kuasa hukum.
Bahkan, ia pun sudah mau mempertanggungjawabkan hal itu pada kesempatan forum resmi.
"Makanya kesimpulan yang diambil oleh kepolisian, terlepas benar dan salah kami hormati.
Tetapi menurut saya, dengan sangat hormat, kesimpulan itu diambil dengan data yang tidak sempurna," tutur Yudi.
Sopir mobil Audi yakni Sugeng mengaku mendapat tekanan dari pihak kepolisian, hingga divonis bersalah.
Sebab, Sugeng alias SG bersikeras dirinya bukanlah pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur yakni Selvi Amelia Nuraini.
Karena itu, saat itu aparat kepolisian memaksa Sugeng agar mau mengakui bahwa dirinya merupakan sopir yang menabrak korban hingga tewas.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Sugeng yakni Anita Nasrullah.
Anita mengatakan sang klien bingung soal plat mobil yang dikendarainya.
Sugeng sangat yakin mobil yang dikendarai dirinya bersama dengan istri siri Kompol D yaitu Nur merupakan mobil Audy A8.
Hanya saja, Sugeng sempat ragu dengan nomor polisi mobil Audi yang disupirinya.
Tiba-tiba aja penyidik menunjukan mobil dengan seri mobil Audy A12.
Gara-gara diperlihatkan dua jenis mobil berbeda, Sugeng pun menolak keras dan meyakini bahwa dirinya bukan pelaku tabrak lari.
Sayangnya, pembelaan itu justru mendapat tekanan dari kepolisian.
Tekanan tersebut terjadi setelah pemeriksaan pertama sekira Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) dini hari.
"Jawab pak Sugeng 'iya saya mengendari mobil Audi dengan plat nomer ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8'."
"(Namun Polisi membentak) 'saya gak mau tau soal serinya yang penting anda mengendarainya," jelas Anita.
Anita pun menjelaskan sang klien mengetahui seri mobil yang dikendarai setelah diberitahu oleh majikannya.
Sehingga, Anita berjanji akan terus melakukan pendampingan terhadap Sugeng hingga kasus tabrak lari Cianjur selesai.
Terlebih kini Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari dengan korban Selvi Amelia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Cianjur melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR