6. Beberapa KUA kerap mewajibkan calon pengantin mengikuti program bimbingan pranikah.
7. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.
8. Periksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditanda tangani.
Untuk persyaratan nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Pada peraturan ini tertuang berkas yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lainnya.
Dokumen yang perlu dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan nikah di KUA adalah:
1. Surat pengantar menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai
2. Surat keterangan menikah (model N1)
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (model N3)
5 Surat pernyataan tentang orangtua (model N4)
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR