- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari
- Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang serta surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah
- Berusia minimal 19 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Apabila Moms seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika Moms bercerai
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
- Surat hasil tes kesehatan dari puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP elektronik, kartu keluarga dan juga akta lahir
- Pas foto 3x2 latar belakang merah apabila calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama
- Surat izin dari atasan apabila Moms anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Membuat KK Baru yang Harus Dipenuhi
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR