Laporkan jika ada pungli
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa menikah di kantor KUA adalah gratis.
"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas, Selasa (1/2/2022).
Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).
"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA)
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR