Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).
Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.
"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Dokumen pernikahan yang dibawa
Kemenag juga menjelaskan dokumen apa saja saat melangsungkan pernikahan di KUA.
1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
3. Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR