Karena alasan inilah, sunat pada bayi perempuan tidak direkomendasikan.
Dilansir dari Better Health, tindakan FGM pada sunat bayi perempuan telah diklasifikasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadi empat jenis:
Pada tipe 1 ini, seluruh bagian klitoris benar-benar diangkat, namun ada juga yang hanya menghilangkan lipatan kulit di sekitar klitoris.
Pengangkatan dilakukan pada sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora.
Dilakukan dengan atau tanpa pemotongan labia majora.
Tindakan ini dilakukan dengan pengangkatan seluruh atau sebagian dari labia minora dan labia mayora, kemudian dijahit.
Meninggalkan lubang kecil untuk keluarnya urine dan darah menstruasi.
Prosedur ini bisa disertai dengan maupun tanpa pengangkatan klitoris.
Prosedur ini berbahaya bagi bayi dan ini bukan merupakan indikasi medis.
Seperti menusuk area tersebut dengan jarum, mengiris, atau menggoresnya, masuk ke dalam genital.
Sejumlah risiko dapat terjadi apabila sunat pada anak perempuan dilakukan tanpa indikasi medis tertentu misalnya infeksi, pendarahan, jaringan parut dan kista, aliran urine tersumbat, infeksi saluran kemih berulang, peningkatan risiko infertilitas, hingga kecemasan kronis.
Baca Juga: Rincian Biaya Sunat di Rumah Sakit Tahun 2023, Orangtua Wajib Tahu!
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR