Nomor Telepon: 0895-2186-8087 atau (021) 7811265.
Alamat : Jl. Pengadegan Timur Raya No.1, RW.1, Pengadegan, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
Nomor Telepon: (021) 7946050
Alamat : Jalan Rambutan No.4 B, RT.4/RW.7, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860.
Nomor Telepon : (021) 8352992
Alur prosedur berobat di puskesmas kurang lebih sama, Moms. Baik itu pasien umum maupun pasien dengan BPJS, KIS, dan sebagainya.
Perbedaannya hanya ada pada dokumen yang wajib dipersiapkan.
Adapun dokumen yang dibawa saat hendak melakukan pendaftaran berobat di Puskesmas antara lain: fotokopi KTP dan KK, fotokopi kartu BPJS, dan kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Moms bisa mengikuti prosedur seperti mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Biasanya, pasien akan diberikan formulir untuk diisi atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.
Selain mendaftarkan diri secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan pendaftaran diri secara online.
Prosedur berobat di puskesmas berikutnya adalah menunggu sampai dipanggil sesuai urutan setelah menyerahkan seluruh berkas. Ketika sudah dipanggil, Moms akan diarahkan menuju poli yang dituju. Baik itu poli umum, poli gigi, laboratorium, dan lain-lain.
Baca Juga: Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas dan Aturan Layanan Terbaru 2023
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR