Namun apabila dokter memvonis untuk rawat inap, maka petugas akan mengarahkan untuk kembali mengurus administrasi rawat inap.
Bila puskesmas tidak memiliki fasilitas rawat inap, Moms akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut.
Jika resep obat sudah ditebus, periksa kembali perlengkapan yang dibawa.
Kemudian Moms bisa meninggalkan ruangan puksesmas.
Bagi Moms yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mungkin masih bingung apakah berbeda dengan pasien umum.
Namun pada dasarnya, alur pelayanannya kurang lebih dama dengan pasien umum atau non BPJS.
Namun yang membedakan adalah pada dokumen yang dibawa.
Peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat.
Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Sistem Berobat di Puskesmas, Apakah Harus Sesuai dengan Domisili?
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR