Nakita.id – Sudah tahukah Moms, bagaimana alur pelayanan pengobatan pasien BPJS dan umum di puskesmas?
Dari berbagai fasilitas kesehatan yang tersedia, puskesmas menjadi pilihan bagi banyak masyarakat.
Baik untuk berobat maupun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lainnya.
Hal ini karena biaya pengobatan yang relatif terjangkau dengan fasilitas yang cukup lengkap.
Bahkan bagi pasien yang memiliki BPJS Kesehatan mendapatkan keringankan sehingga tidak dibebankan biaya alias gratis.
Meski demikian, masih banyak yang belum tahu bagaimana alur berobat di puskesmas.
Berikut ini adalah prosedur pengobatan bagi pasien BPJS dan umum.
Simak perbedaanya, Moms.
Pertama kali yang harus dilakukan saat tiba adalah mendaftarkan diri di loket.
Biasanya Moms akan ditanya mengenai keluhan penyakit, kemudian diminta untuk menunjukan kartu identitas yang dimiliki.
Di antaranya seperti KTP dan kartu jaminan sosial yang masih berlaku seperti BPJS, KIS, KJS, dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!
Petugas juga akan memberikan formulir sehingga pastikan untuk mengisinya dengan benar ya.
Selain mendaftaran secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan daftar online.
Berikutnya setelah berkas lengkap, pasien diminta menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
Moms bisa menanti sampai tiba giliran dipanggil ke ruangan yang sudah ditentukan untuk mendapatkan pelayanan.
Ketika sudah tiba giliran, kemudian diarahkan untuk menuju Poli yang dituju.
Baik itu Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA, Laboratorium dan sebagainya.
Sesampainya di unit pelayanan petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada.
Waktu pelayanan masing-masing unit pelayanan juga sudah diatur.
Bisa saja berbeda apabila pasien berstatus memerlukan tindakan medis lanjutan.
Pasien yang mendapatkan resep obat, setelah diperiksa dokter, diarahkan untuk ke apotek untuk menebus resep.
Beberapa obat dapat bisa langsung ditebus di ruangan apotek puskesmas.
Baca Juga: Pelaksanaan Puskesmas dan Cara Mendaftar untuk Berobat Sampai Sembuh
Namun apabila dokter memvonis untuk rawat inap, maka petugas akan mengarahkan untuk kembali mengurus administrasi rawat inap.
Bila puskesmas tidak memiliki fasilitas rawat inap, Moms akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut.
Jika resep obat sudah ditebus, periksa kembali perlengkapan yang dibawa.
Kemudian Moms bisa meninggalkan ruangan puksesmas.
Bagi Moms yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mungkin masih bingung apakah berbeda dengan pasien umum.
Namun pada dasarnya, alur pelayanannya kurang lebih dama dengan pasien umum atau non BPJS.
Namun yang membedakan adalah pada dokumen yang dibawa.
Peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat.
Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Sistem Berobat di Puskesmas, Apakah Harus Sesuai dengan Domisili?
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR