Pasalnya, untuk kasus kecelakaan kerja, PT. Jasa Raharja (Persero) yang akan berperan untuk menanggung biayanya, bukan BPJS.
BPJS Kesehatan kini lebih ketat dalam menyaring pihak mana yang berhak mendapatkan klaim.
Ini terjadi karena maraknya kecurangan yang terjadi ketika mengajukan biaya perawatan dan juga pengobatan.
Untuk diketahui, BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:
- Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
- Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
- Kegagalan upaya mengakhiri hidup
- Pertikaian antar kelompok
- Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu.
Kecelakaan yang terjadi seperti di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena adanya faktor kesengajaan.
Korban kecelakaan akan menerima biaya untuk pengobatan dari BPJS, besarnya dana bisa disesuaikan dengan berdasarkan kondisi korban.
Baca Juga: Tingkatan Kelas BPJS 1, 2, 3 Akan Dihapuskan, Ini Besaran Biaya Terbaru yang Akan Berlaku
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR