Nakita.id - Dalam berkendara, Moms dan Dads harus berhati-hati.
Risiko kecelakaan di jalan raya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Para korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit (RS).
Namun, mungkin banyak orang yang belum mengetahui prosedurnya.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan pun mudah.
Berikut ini cara klaim BPJS Kesehatan saat terjadi kecelakaan yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Korban kecelakaan bisa dilarikan ke RS terdekat.
2. Lakukan registrasi data pasien di pendaftaran RS.
3. Validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS.
4. Berikan surat laporan polisi.
5. Apabila klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Baca Juga: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi HP
Sebelum Moms mengajukan klaim, jangan lupa untuk memenuhi beberapa syarat klaim BPJS Kesehatan berikut ini:
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Surat laporan polisi atau surat kecelakaan tunggal untuk BPJS Kesehatan
Ini penting sebagai bukti kecelakaan lalu lintas nantinya.
Saksi mata di tempat kecelakaan juga penting untuk pembuatan surat laporan polisi.
Pastikan tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.
Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian penumpang.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan ditanggung BPJS masih terbatas untuk kecelakaan tunggal saja.
Kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah merupakan jenis kecelakaan kerja.
Apabila kecelakaan ganda dan kecelakaan kerja, biaya berobatnya tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan yang Mudah, Dijamin Enggak Ribet!
Pasalnya, untuk kasus kecelakaan kerja, PT. Jasa Raharja (Persero) yang akan berperan untuk menanggung biayanya, bukan BPJS.
BPJS Kesehatan kini lebih ketat dalam menyaring pihak mana yang berhak mendapatkan klaim.
Ini terjadi karena maraknya kecurangan yang terjadi ketika mengajukan biaya perawatan dan juga pengobatan.
Untuk diketahui, BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:
- Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
- Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
- Kegagalan upaya mengakhiri hidup
- Pertikaian antar kelompok
- Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu.
Kecelakaan yang terjadi seperti di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena adanya faktor kesengajaan.
Korban kecelakaan akan menerima biaya untuk pengobatan dari BPJS, besarnya dana bisa disesuaikan dengan berdasarkan kondisi korban.
Baca Juga: Tingkatan Kelas BPJS 1, 2, 3 Akan Dihapuskan, Ini Besaran Biaya Terbaru yang Akan Berlaku
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR