5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun seandainya calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Tentu yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2023, bisa mendaftar melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Adapun cara atau langkahnya:
1. Pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, NIK dan email aktif.
2. Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
3. Klik 'Daftar/masuk'
4. Klik 'Daftar baru'
5. Masukkan data NISN, NPSN, NIK dan email aktif.
6. Selanjutnya isi data yang diperlukan dan ikuti tahapannya hingga selesai.
Baca Juga: SNBP 2023 Telah Dibuka, Simak Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Sesuai Agar Tidak Menyesal
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR