Nakita.id - Cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan lansia bisa dilakukan dengan membayar fidyah.
Ketika bulan Ramadan tiba, seluruh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.
Hanya saja, ada beberapa pengecualian yang membolehkan seseorang tidak beruasa.
Mulai dari anak kecil belum baligh, orang yang tidak berakal waras, orang sakit, lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan nifas serta seorang musafir.
Orang sakit dengan kemungkinan sembuh dan musafir diharuskan untuk mengganti puasa Ramadan di hari lain.
Sementara untuk ibu hamil dan orang lanjut usia bisa membayar fidyah.
Membayar fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT bagi umat muslim.
Ini diperuntukkan bagi orang yang tidak bisa mengganti puasa di hari lain.
Fidyah dibayar sesuai dengan jumlah utang puasa Ramadan yang dilewatkan.
Umat muslim diwajibkan membayar satu orag fakir miskin degan jumlah yang diatur dalam ketentuan Islam.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pembayaran fidyah, yuk simak!
Baca Juga: Bolehkah Puasa di Hari Jumat untuk Ganti Utang Puasa Ramadan?
Melansir dari Kompas, menurut Imam Malik As-Syafil, fidyah dibayarkan sebesar 1 mud gandum.
Jumlah ini kira-kira 6 ons atau 675 gram atau setara dengan 0,75 kg.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum.
1 Sha gandum setara dengan 4 mud atau 3 kg;.
Maka 1/2 sha gandum berarti sekitar 1,5 kg gandum.
Kedua aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah dalam bentuk beras.
Cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok.
Misalnya ketika seseorang tidak beruasa selama 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar.
Di mana masing-masing takar adalah1,5 kg.
Fidyah dibolehkan dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja.
Misalnya dibayarkan kepada 2 orag, maka masing-masing mendapakan 15 takar.
Baca Juga: Bulan Ramadan Sudah Semakin Dekat, Sudahkah Membayar Utang Puasa? Ini Tata Cara Melaksanakannya
Selain itu, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran.
Kalian harus mengkonversi 1,5 kg beras dalam bentuk rupiah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa.
Kriteria orang yang membayar fidyah antara lain:
- lansia
- sakit parah
- ibu hamil dan menyusui
- orang meninggal dengan utang puasa
- orang yang mengakhirkan puasa qadha
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR