Selain itu, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran.
Kalian harus mengkonversi 1,5 kg beras dalam bentuk rupiah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa.
Kriteria orang yang membayar fidyah antara lain:
- lansia
- sakit parah
- ibu hamil dan menyusui
- orang meninggal dengan utang puasa
- orang yang mengakhirkan puasa qadha
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR