Nakita.id - Proses gugatan cerai yang dilayangkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sudah berjalan.
Pasalnya, belum lama ini Venna melaui kuasa hukumnya Noor Akhmad Riyadhi, menyampaikan beberapa perkara dan juga tuntutan terhadap Ferry Irawan.
Hal ini atas buntut panjang dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda beberapa waktu lalu.
Venna melalui kuasa hukumnya juga menuntut kembali uang-uang yang sudah dikeluarkan Venna kepada Ferry selama menikah.
Utang-utang tersebut diantaranya uang untuk belanja online, rokok, pulsa hingga transportasi.
"Semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," kata Noor Akhmad Riyadhi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), melansir dari Tribun Seleb.
Venna memasukkan berbagai permintaan tersebut dimasukkan Venna Melinda ke dalam gugatan rekonvensi termasuk soal nafkah.
Selain itu Venna juga menegaskan terkait tudingan jika dirinya sempat diduga menggelapkan aset Ferry Irawan.
Atas hal tersebut, ibunda Ferrel Bramasta ini mempertanyakan surat kuasa resmi pengambilan barang yang telah ditandatangani di atas materai.
"Kepada semua keluarga Ferry Irawan dan kuasa hukum Ferry Irawan untuk kasus KDRT, mohon untuk memberikan kepada saya dan pihak kuasa hukum saya bukti bahwa sudah diberikan kuasa kepada Ferry untuk menerima barang-barang dari saya," ujar Venna Melinda.
"Karena kemarin katanya ada barang-barang Ferry yang punya nilai yang harus dikembalikan kepada Ferry dari pihak saya," lanjut Venna Melinda.
Selain itu, Venna juga ternyata sudah menyiapkan berbagai barang milik Ferry Irawan dalam satu mobil yang nantinya akan diberikan usai surat resmi pengambilan barang ditunjukkan kepada dirinya.
"Surat kuasa khusus itu saya ingin melihat, kalau memang sekarang ada surat kuasa khusus untuk menerima barang-barang Ferry yang masih ada dalam rumah saya, atau dokumen, atau apapun yang bernilai," pinta Venna Melinda.
"Kalau ada sekarang, tolong berikan kepada saya," tutur Venna.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya yaitu Sunan Kalijaga, Ferry Irawan sempat menuliskan beberapa daftar barang-barang yang diduga masih berada di rumah Venna Melinda.
Surat tulis tangan tersebut dibacakan Sunan Kalijaga yang berharap barang-barang kliennya itu segera diambil dari rumah sang istri, seperti dokumen akta lahir, paspor hingga pakaian.
"Kepada yang terhormat, Bro Sunan, Minta tolong diambilkan semua barang. Barang pribadi termasuk baju, dokumen akta lahir, paspor dan barang pribadi lainnya di laci sebelah kanan tempat tidur. Obat-obatan dan seluruh isi lacinya, dan box HP. Terima kasih atas kebaikan dan support," baca Sunan Kalijaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Surat tersebut diketahui dibuat pada 9 Februari 2023, yang mana saat itu Ferry sudah mendekam di jeruji besi karena kasus KDRT.
Kemudian surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Ferry Irawan di atas kertas putih.
"Jadi ini surat di 9 Februari 2023, dibuat langsung mas Ferry, tentunya kalau dipertanyakan kenapa pakai kertas begini, kita tahu kondisi mas Ferry sedang dalam tahanan. Sehingga tidak bisa mempersiapkan printer, dan sebagainya," tutur Sunan Kalijaga.
"Jadi jelas, saya bicara berdasarkan apa yang disampaikan klien kami. Bukan asal bicara," sambungnya.
Surat tersebut pun menjadi perdebatan sebab pasalnya Sunan Kalijaga menuding apabila Venna Melinda tidak mau mengembalikan barang milik kliennya akan terkena pidana dugaan penggelapan aset.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR