Nakita.id – Dengan adanya BPJS Kesehatan dapat memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.
Tidak hanya terjamin biaya pengobatan tetapi juga pemeriksaan kesehatan.
Layanan ini juga dapat hadir salah satunya bagi ibu hamil.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS maka Moms akan memperoleh sejumlah fasilitas.
Mulai dari pemeriksaan kehamilan, melahirkan bahkan hingga masa pasca persalinan nanti.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Lantas apa saja ya layanan pemeriksaan ibu hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Cari tahu informasi selengkapnya berikut ini, Moms.
USG atau ultrasonografi merupakan tindakan medis dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, dan mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Sementara bagi ibu hamil, metode ini dapat membantu dokter untuk mengetahui posisi janin, plasenta, perkiraan berat janin, dan sebagainya.
Baca Juga: Kisaran Biaya Persalinan Caesar Tanpa BPJS Kesehatan
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR