Nakita.id – Dengan adanya BPJS Kesehatan dapat memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.
Tidak hanya terjamin biaya pengobatan tetapi juga pemeriksaan kesehatan.
Layanan ini juga dapat hadir salah satunya bagi ibu hamil.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS maka Moms akan memperoleh sejumlah fasilitas.
Mulai dari pemeriksaan kehamilan, melahirkan bahkan hingga masa pasca persalinan nanti.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Lantas apa saja ya layanan pemeriksaan ibu hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Cari tahu informasi selengkapnya berikut ini, Moms.
USG atau ultrasonografi merupakan tindakan medis dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, dan mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Sementara bagi ibu hamil, metode ini dapat membantu dokter untuk mengetahui posisi janin, plasenta, perkiraan berat janin, dan sebagainya.
Baca Juga: Kisaran Biaya Persalinan Caesar Tanpa BPJS Kesehatan
Biaya USG di puskesmas berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
Namun ibu hamil dapat mendapatkan layanan ini secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diketahui bahwa untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.
Artinya, jika ingin melakukan pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan biaya tambahan.
Fasilitas yang diterima oleh ibu hamil tidak terbatas pada konsultas maupun pemeriksaan kehamilan saja tetapi juga pasca melahirkan.
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dengan ketentuan sebagai berikut.
-.Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp200 ribu
- Pemeriksaan Antenatal care: Rp50 ribu per kunjungan
Sementara untuk biaya yang ditanggung BPJS untuk pemeriksaan pasca pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) di antaranya :
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam, Moms.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, kartu BPJS, Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP).
Untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah sebesar Rp 700.000, sementara oleh dokter sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas ditanggung sebesar Rp 950.000.
Bagi ibu hamil yang melakukan persalinan secara caesar juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika Moms mendapatkan rujukan dari dokter.
Berikut beberapa hal yang harus Moms perhatikan soal syarat dan prosedurnya:
Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
Sementara bagi peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
Ibu hamil peserta BPJS yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR