- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam, Moms.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, kartu BPJS, Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP).
Untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah sebesar Rp 700.000, sementara oleh dokter sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas ditanggung sebesar Rp 950.000.
Bagi ibu hamil yang melakukan persalinan secara caesar juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika Moms mendapatkan rujukan dari dokter.
Berikut beberapa hal yang harus Moms perhatikan soal syarat dan prosedurnya:
Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
Sementara bagi peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
Ibu hamil peserta BPJS yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR