Biaya USG di puskesmas berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
Namun ibu hamil dapat mendapatkan layanan ini secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diketahui bahwa untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.
Artinya, jika ingin melakukan pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan biaya tambahan.
Fasilitas yang diterima oleh ibu hamil tidak terbatas pada konsultas maupun pemeriksaan kehamilan saja tetapi juga pasca melahirkan.
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dengan ketentuan sebagai berikut.
-.Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp200 ribu
- Pemeriksaan Antenatal care: Rp50 ribu per kunjungan
Sementara untuk biaya yang ditanggung BPJS untuk pemeriksaan pasca pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) di antaranya :
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR