Sebab, tali pusar hanya berfungsi menyalurkan makanan dan oksigen dari ibu ke bayi.
Selain itu, tali pusar bayi baru lahir juga bisa tidak dikubur.
Tapi dibuang begitu saja.
Umumnya memang di kubur, tapi banyak juga yang penasaran soal keamanan membuang tali pusar bayi.
Kembali seperti penjelasan di atas, tali pusar bayi sebenarnya hanya benda mati, tapi banyak orang yang masih takut jika membuangnya.
Melansir kanal Youtube Muslim Id, Ustaz Khalid Basalamah, Lc, MA menjelaskan mengenai hukum membuang tali pusar bayi.
"Gak ada sesuatu perintah khusus untuk tali pusar. Kalau ada orang yang membuang tali pusar bayi di sampah, gak salah juga. Bebas," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basamalah, tali pusar bayi hanyalah bekas
"tali pusar itu kan bekas plasenta, tak ada sesuatu istimewa di situ," jelasnya lagi.
"Ini kan cuma proses penyaringan makanan dari ibunya kepada bayinya. Sudah keluar bayi sudah tidak terpakai, buang. Karena semua kotoran harus dibuang," lanjutnya.
Namun sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa di kubur lebih baik.
Baca Juga: Begini Cara Merawat Tali Pusar Bayi Baru Lahir yang Benar menurut Ahli
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR