Nakita.id – Simak Moms, berikut ini adalah cara naik kelas BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan dengan mudah.
Dalam menjalankan prosedur ini, masyarakat bisa melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.
Ketika mendaftar BPJS nantinya akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Terdapat tiga tingkatan yaitu kelas I, kelas II dan kelas III. Masing-masing memiliki besaran iuran yang berbeda dan ruang perawatannya sendiri.
Ada banyak alasan orang ingin mengganti kelas BPJS Kesehatan.
Salah satu yang umum adalah ingin mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit.
Dalam hal ini, Moms dapat melakukan pengajuan peningkatan satu tingkat saja. Misalnya ingin mengubah kelas 3 naik ke kelas 2.
Untuk bisa naik kelas BPJS Kesehatan, Moms bisa melengkapi persyaratan yang menjadi ketentuan.
Sebelum Moms mengubah kelas BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hal yang peru diketahui :
Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Baca Juga: Apakah Rumah Sakit Swasta Menerima Pembayaran BPJS Kesehatan?
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR