Nakita.id – Simak Moms, berikut ini adalah cara naik kelas BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan dengan mudah.
Dalam menjalankan prosedur ini, masyarakat bisa melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.
Ketika mendaftar BPJS nantinya akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Terdapat tiga tingkatan yaitu kelas I, kelas II dan kelas III. Masing-masing memiliki besaran iuran yang berbeda dan ruang perawatannya sendiri.
Ada banyak alasan orang ingin mengganti kelas BPJS Kesehatan.
Salah satu yang umum adalah ingin mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit.
Dalam hal ini, Moms dapat melakukan pengajuan peningkatan satu tingkat saja. Misalnya ingin mengubah kelas 3 naik ke kelas 2.
Untuk bisa naik kelas BPJS Kesehatan, Moms bisa melengkapi persyaratan yang menjadi ketentuan.
Sebelum Moms mengubah kelas BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hal yang peru diketahui :
Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Baca Juga: Apakah Rumah Sakit Swasta Menerima Pembayaran BPJS Kesehatan?
Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
Bagi peserta yang belum melakukan autodebit, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
- Rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
- Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebit ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebit.
- Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
Setelah semua syarat berhasil dilengkapi, Moms dapat memilih beberapa cara berikut ini.
Moms bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota.
Di sana nanti akan diarahkan untuk mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengubah kelas perawatan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.
Moms juga bisa menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya dan menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.
Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Tingkatan Kelas BPJS 1, 2, 3 Akan Dihapuskan, Ini Besaran Biaya Terbaru yang Akan Berlaku
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR